Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah lembaga yang merupakan tempat terjadinya perdagangan Efek atau saham di Indonesia. BEI berfungsi sebagai pasar tempat para pelaku pasar, seperti investor dan perusahaan, melakukan jual dan beli Efek. BEI memiliki peraturan dan sistem yang mengatur perdagangan Efek, menjaga transparansi dan keadilan dalam pasar, serta memberikan informasi yang relevan kepada para pelaku pasar. BEI juga memiliki tugas mengawasi dan mengatur kegiatan perdagangan Efek agar berjalan secara adil, efisien, dan transparan. BEI adalah Self Regulatory Organization (SRO) di industri pasar modal Indonesia yang diberikan kewenangan untuk membuat peraturan yang bersifat mengikat dan wajib diikuti oleh seluruh anggotanya. Untuk informasi tambahan seputar BEI, kamu dapat mengunjungi situs resmi BEI disini. |